Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa bumi dan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prabowo menilai ketentuan tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang. Ia pun meminta para menteri yang tidak sejalan dengan prinsip itu untuk mundur dari jabatannya.
“Yang tidak paham keluar saja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan saudara-saudara, ya, enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” tegas Prabowo.
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan Prabowo, Satgas PKH gencar melakukan penyitaan terhadap kebun sawit ilegal. Sebagian lahan yang disita, termasuk yang dimiliki oleh terpidana korupsi, diserahkan kepada perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menagih denda sebesar Rp 2,3 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang. Indonesia sendiri tercatat sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total luas perkebunan kelapa sawit sekitar 16,8 juta hektare.
















