“Ke depan, kami akan memperketat aturan dan standar operasional di lapangan. Koordinasi antaranggota harus lebih disiplin, termasuk soal posisi tembak, komunikasi, dan identifikasi target,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami asal tembakan serta pihak yang melepaskan senjata saat perburuan yang berlangsung di lereng Gunung Padang Alai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani mengatakan pihaknya telah meminta keterangan awal dari dua saksi, masing-masing berinisial JR (37), buruh harian lepas, dan MC (62), buruh tani, yang merupakan warga Nagari Gunung Padang Alai.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, termasuk menelusuri kepemilikan dan penggunaan senjata saat kegiatan berburu berlangsung. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rio.














