Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Qadri Hayatul
Senin, 1 Juni 2026 19:02
in Kabar Sumbar
Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).


Kabarminang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda baru-baru ini yang menyebut warga Sumbar dengan istilah “barbar”. Pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengacara yang mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang telah viral di berbagai daerah.

Menurut Boy London, pernyataan Abu Janda yang beredar luas telah memunculkan persepsi negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumbar karena masyarakat diduga disebut bar-bar,” ujar Boy London usai membuat laporan di Polda Sumbar.

Ia menjelaskan, laporan terhadap Abu Janda tidak hanya dilakukan di Sumbar. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri dan laporan polisi (LP) telah diterbitkan.

Selain itu, laporan juga disebut telah diajukan di sejumlah daerah lain, seperti Palembang, Pekanbaru, dan Aceh. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di berbagai wilayah.

“Supaya ada kepastian hukum terkait masyarakat Sumbar yang diduga disebut bar-bar, maka kami mengambil langkah hukum ini,” katanya.

Boy London menegaskan, upaya hukum tersebut dilakukan tidak hanya untuk mencari kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak kembali muncul pernyataan yang mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang membuat ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar atau memberikan stigma tertentu kepada masyarakat Sumbar,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian terhadap etnis. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum.

“Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman Abu Janda dalam suatu forum yang mengatakan bahwa daerah yang berakhiran bar-bar ini, orangnya bar-bar seperti Sumatera Barat,” kata Boy London.

Ia juga menyebut bahwa setelah dilaporkan oleh IKM ke Mabes Polri, Abu Janda justru memperkuat pernyataannya dengan menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang intoleran.

Namun demikian, Boy London menilai jika terdapat oknum tertentu yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, hal itu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.

“Mungkin ada oknum yang disebutkannya, namun bukan berarti semua masyarakat Sumbar berbuat seperti yang diduga disebutkan Abu Janda tersebut,” ujarnya.

Terkait aspek hukum, Boy London menambahkan bahwa laporan tersebut juga mengacu pada asas nasional aktif dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, di mana pun warga negara Indonesia berada, tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Abu Janda merespons laporan tersebut melalui video klarifikasi di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan data dan fakta terkait sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung beberapa peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan intoleransi, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masyarakat Sumbar secara keseluruhan sebagai “barbar”.

“Yang saya katakan adalah ‘yang ada bar-barnya’, sambil bercanda,” ujar Abu Janda dalam klarifikasinya.


Tags: Abu JandaBoy LondonIkatan Keluarga Minangikmlaporan polisiMahkamah Adat MinangkabauPermadi AryaPolda SumbarSumatera BaratUjaran Kebencian

Berita Terkait

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

17 Juli 2026
Pria di Padang Diduga Pamer Alat Vital ke Pekerja Minimarket

Pria di Padang Diduga Pamer Alat Vital ke Pekerja Minimarket

17 Juli 2026
Next Post
Video: Dua Motor Adu Kambing di Lima Puluh Kota

Video: Dua Motor Adu Kambing di Lima Puluh Kota

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.