Kabarminang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda baru-baru ini yang menyebut warga Sumbar dengan istilah “barbar”. Pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pengacara yang mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang telah viral di berbagai daerah.
Menurut Boy London, pernyataan Abu Janda yang beredar luas telah memunculkan persepsi negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat.
“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumbar karena masyarakat diduga disebut bar-bar,” ujar Boy London usai membuat laporan di Polda Sumbar.
Ia menjelaskan, laporan terhadap Abu Janda tidak hanya dilakukan di Sumbar. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri dan laporan polisi (LP) telah diterbitkan.
Selain itu, laporan juga disebut telah diajukan di sejumlah daerah lain, seperti Palembang, Pekanbaru, dan Aceh. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di berbagai wilayah.
“Supaya ada kepastian hukum terkait masyarakat Sumbar yang diduga disebut bar-bar, maka kami mengambil langkah hukum ini,” katanya.
Boy London menegaskan, upaya hukum tersebut dilakukan tidak hanya untuk mencari kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak kembali muncul pernyataan yang mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang membuat ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar atau memberikan stigma tertentu kepada masyarakat Sumbar,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian terhadap etnis. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum.
“Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman Abu Janda dalam suatu forum yang mengatakan bahwa daerah yang berakhiran bar-bar ini, orangnya bar-bar seperti Sumatera Barat,” kata Boy London.
Ia juga menyebut bahwa setelah dilaporkan oleh IKM ke Mabes Polri, Abu Janda justru memperkuat pernyataannya dengan menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang intoleran.
Namun demikian, Boy London menilai jika terdapat oknum tertentu yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, hal itu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.
“Mungkin ada oknum yang disebutkannya, namun bukan berarti semua masyarakat Sumbar berbuat seperti yang diduga disebutkan Abu Janda tersebut,” ujarnya.
Terkait aspek hukum, Boy London menambahkan bahwa laporan tersebut juga mengacu pada asas nasional aktif dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, di mana pun warga negara Indonesia berada, tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Abu Janda merespons laporan tersebut melalui video klarifikasi di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan data dan fakta terkait sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung beberapa peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan intoleransi, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masyarakat Sumbar secara keseluruhan sebagai “barbar”.
“Yang saya katakan adalah ‘yang ada bar-barnya’, sambil bercanda,” ujar Abu Janda dalam klarifikasinya.
















