Sabtu, Oktober 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Qadri Hayatul
Senin, 01 Juni 2026 | 19:02
in Kabar Sumbar
Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda baru-baru ini yang menyebut warga Sumbar dengan istilah “barbar”. Pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengacara yang mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang telah viral di berbagai daerah.

Menurut Boy London, pernyataan Abu Janda yang beredar luas telah memunculkan persepsi negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumbar karena masyarakat diduga disebut bar-bar,” ujar Boy London usai membuat laporan di Polda Sumbar.

Ia menjelaskan, laporan terhadap Abu Janda tidak hanya dilakukan di Sumbar. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri dan laporan polisi (LP) telah diterbitkan.

Selain itu, laporan juga disebut telah diajukan di sejumlah daerah lain, seperti Palembang, Pekanbaru, dan Aceh. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di berbagai wilayah.

“Supaya ada kepastian hukum terkait masyarakat Sumbar yang diduga disebut bar-bar, maka kami mengambil langkah hukum ini,” katanya.

Boy London menegaskan, upaya hukum tersebut dilakukan tidak hanya untuk mencari kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak kembali muncul pernyataan yang mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang membuat ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar atau memberikan stigma tertentu kepada masyarakat Sumbar,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian terhadap etnis. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum.

“Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman Abu Janda dalam suatu forum yang mengatakan bahwa daerah yang berakhiran bar-bar ini, orangnya bar-bar seperti Sumatera Barat,” kata Boy London.

Ia juga menyebut bahwa setelah dilaporkan oleh IKM ke Mabes Polri, Abu Janda justru memperkuat pernyataannya dengan menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang intoleran.

Namun demikian, Boy London menilai jika terdapat oknum tertentu yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, hal itu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.

“Mungkin ada oknum yang disebutkannya, namun bukan berarti semua masyarakat Sumbar berbuat seperti yang diduga disebutkan Abu Janda tersebut,” ujarnya.

Terkait aspek hukum, Boy London menambahkan bahwa laporan tersebut juga mengacu pada asas nasional aktif dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, di mana pun warga negara Indonesia berada, tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Abu Janda merespons laporan tersebut melalui video klarifikasi di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan data dan fakta terkait sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung beberapa peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan intoleransi, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masyarakat Sumbar secara keseluruhan sebagai “barbar”.

“Yang saya katakan adalah ‘yang ada bar-barnya’, sambil bercanda,” ujar Abu Janda dalam klarifikasinya.


Tags: Abu JandaBoy LondonIkatan Keluarga Minangikmlaporan polisiMahkamah Adat MinangkabauPermadi AryaPolda SumbarSumatera BaratUjaran Kebencian
ShareTweetPin

Berita Terkait

Agam Peringkat ke-14 Porprov Sumbar 2026, Pembinaan Atlet dan Anggaran Rp3,4 Miliar Disorot

Agam Peringkat ke-14 Porprov Sumbar 2026, Pembinaan Atlet dan Anggaran Rp3,4 Miliar Disorot

17 Oktober 2026
CFD Padang 20 September 2026 Ditiadakan Akibat Kabut Asap

Hari Bebas Kendaraan Bermotor Padang pada 18 Oktober 2026 Ditiadakan akibat Kabut Asap

17 Oktober 2026
Wali Kota dan Ketua TP-PKK Padang Panjang Raih Penghargaan ILMA 2026

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Padang Panjang Raih Penghargaan ILMA 2026

17 Oktober 2026
Sekolah Dialihkan ke Daring, Ratusan Pelajar di Padang Tetap Kumpul Ikuti HUT PMI

Sekolah Dialihkan ke Daring, Ratusan Pelajar di Padang Tetap Kumpul Ikuti HUT PMI

17 Oktober 2026
Pemko Pariaman Terima Bantuan Rp300 Juta Bank Mandiri dan UKP untuk Perbaikan GOR Rawang

Pemko Pariaman Terima Bantuan Rp300 Juta Bank Mandiri dan UKP untuk Perbaikan GOR Rawang

17 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Jarak Pandang Terbatas

Kabut Asap Kian Pekat di Sumbar, Dokter Spesialis Paru: Bisa Picu Sesak hingga Penurunan Kesadaran

17 Oktober 2026
Next Post
Video: Dua Motor Adu Kambing di Lima Puluh Kota

Video: Dua Motor Adu Kambing di Lima Puluh Kota

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Berita Terkini

Agam Peringkat ke-14 Porprov Sumbar 2026, Pembinaan Atlet dan Anggaran Rp3,4 Miliar Disorot

Agam Peringkat ke-14 Porprov Sumbar 2026, Pembinaan Atlet dan Anggaran Rp3,4 Miliar Disorot

17 Oktober 2026

CFD Padang 20 September 2026 Ditiadakan Akibat Kabut Asap

Hari Bebas Kendaraan Bermotor Padang pada 18 Oktober 2026 Ditiadakan akibat Kabut Asap

17 Oktober 2026

Adinda Ayu Safitri, Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang Raih 2 Medali Perunggu di IDEA Festival

Adinda Ayu Safitri, Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang Raih 2 Medali Perunggu di IDEA Festival

17 Oktober 2026

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Padang Panjang Raih Penghargaan ILMA 2026

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Padang Panjang Raih Penghargaan ILMA 2026

17 Oktober 2026

Sekolah Dialihkan ke Daring, Ratusan Pelajar di Padang Tetap Kumpul Ikuti HUT PMI

Sekolah Dialihkan ke Daring, Ratusan Pelajar di Padang Tetap Kumpul Ikuti HUT PMI

17 Oktober 2026

Pemko Pariaman Terima Bantuan Rp300 Juta Bank Mandiri dan UKP untuk Perbaikan GOR Rawang

Pemko Pariaman Terima Bantuan Rp300 Juta Bank Mandiri dan UKP untuk Perbaikan GOR Rawang

17 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.