“Awalnya saya ragu dan takut. Kemudian dia menyampaikan, ‘Di sini ada dua amplop. Kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu.’ Lalu, beliau melakukan tindakan pelecehan. Saya langsung refleks untuk mundur, dan dalam keadaan syok dan ketakutan saya mengatakan, ‘Jangan, Pak. Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya, Pak. Kalau kayak gini, saya juga ada uang, Pak’,” tutur korban.
Setelah melihat reaksi korban, kata korban, atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
“Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop keduanya, ya. Jangan bilang siapa-siapa,” ucap korban menirukan perkataan atasannya.
Korban mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut hingga terjadi perdebatan selama sekitar 15 menit, sementara F mulai kesal.
“Saya yang ketakutan dan beliau mulai kesal. Akhirnya, saya memilih mengambil amplop tersebut dengan tujuan supaya saya cepat keluar,” ujar korban.
Setelah itu, suami korban yang mendengar percakapan melalui sambungan video call itu langsung mendatangi atasan korban, kemudian menanyakan tindakan yang telah dilakukan terhadap istrinya. Menurut korban, dalam peristiwa tersebut atasannya meminta maaf kepada dirinya dan suaminya.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan bahwa orang tua korban melaporkan perkara itu ke Bidang Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Kemudian, pada 24 Februari 2026, orang tua korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal), kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.













