Kabarminang – Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan, tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melaksanakan gelar perkara,” ujar AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrio.
Kapolres menjelaskan, tersangka dinilai telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan temuan di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran Pasar Payakumbuh,” kata Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa.
AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pasal tersebut berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Ancaman pidana Pasal 188 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio menambahkan bahwa meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan,” ujarnya.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
















