Kamis, April 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 15:08
in Kabar Sumbar
Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).


Kabarminang – Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan, tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara menyeluruh.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melaksanakan gelar perkara,” ujar AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrio.

Kapolres menjelaskan, tersangka dinilai telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan temuan di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran Pasar Payakumbuh,” kata Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa.

AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pasal tersebut berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Ancaman pidana Pasal 188 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio menambahkan bahwa meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan,” ujarnya.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Tags: Kebakaran pasar Payakumbuhpasal 188 kuhpPolres Payakumbuhricky ricardotersangka kebakaran

Berita Terkait

Dua Truk Mogok di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang–Solok Macet

Dua Truk Mogok di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang–Solok Macet

30 April 2026
Wako Payakumbuh Terima Audiensi Universitas Islam Riau, Bahas Penguatan SDM

Wako Payakumbuh Terima Audiensi Universitas Islam Riau, Bahas Penguatan SDM

30 April 2026
Viral! Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Limapuluh Kota

Viral! Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Limapuluh Kota

30 April 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Posyandu Serentak, Integrasikan 6 Layanan Dasar

Pemko Payakumbuh Gelar Posyandu Serentak, Integrasikan 6 Layanan Dasar

30 April 2026
Ruang Kreativitas Pelajar Warnai Peringatan Hardiknas 2026 di Padang Panjang

Ruang Kreativitas Pelajar Warnai Peringatan Hardiknas 2026 di Padang Panjang

30 April 2026
Pemkab Padang Pariaman Terapkan Pembayaran PBB Digital, Gunakan QRIS dan Virtual Account

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Pembayaran PBB Digital, Gunakan QRIS dan Virtual Account

30 April 2026
Next Post
Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Polisi Tangkap Pemuda di Sawahlunto yang Nyabu di Kamar

Polisi Tangkap Pemuda di Sawahlunto yang Nyabu di Kamar

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.