Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendorong penerapan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis digital. Sistem ini memanfaatkan teknologi QRIS dan Virtual Account dengan dukungan kerja sama bersama Bank Nagari.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhli, menegaskan bahwa kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Ia menyebut, transformasi menuju sistem digital bukan hanya bentuk inovasi layanan, tetapi juga solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi wajib pajak, seperti keterbatasan waktu dan akses pembayaran.
“Kini, dengan sistem QRIS dan Virtual Account, pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke loket. Ketika akses semakin mudah, cepat, dan transparan, maka kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat secara signifikan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Bank Nagari Pengambiran, Selasa (28/4).
Selain memberikan kemudahan, sistem pembayaran digital ini juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Setiap transaksi tercatat secara real time, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun kebocoran penerimaan daerah.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung, Afrizon, menyatakan bahwa sistem digital ini akan memberikan pengalaman transaksi yang lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga keamanan dan efisiensi. Sistem non-tunai memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan QRIS dalam pembayaran PBB juga sejalan dengan percepatan transformasi digital di Sumatera Barat, khususnya dalam pengembangan ekosistem transaksi non-tunai pada sektor pelayanan publik.















