Jumat, Januari 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 15:08
in Kabar Sumbar
Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).


Kabarminang – Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan, tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara menyeluruh.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melaksanakan gelar perkara,” ujar AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrio.

Kapolres menjelaskan, tersangka dinilai telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan temuan di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran Pasar Payakumbuh,” kata Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa.

AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pasal tersebut berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Ancaman pidana Pasal 188 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio menambahkan bahwa meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan,” ujarnya.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Tags: Kebakaran pasar Payakumbuhpasal 188 kuhpPolres Payakumbuhricky ricardotersangka kebakaran

Berita Terkait

Heboh Cahaya Mirip Aurora Muncul di Langit Padang, Ini Penjelasan BMKG

Heboh Cahaya Mirip Aurora Muncul di Langit Padang, Ini Penjelasan BMKG

15 Januari 2026
Air Sungai Batang Siek di Dharmasraya Menghitam, Warga Duga Tercemar Limbah PT DL

Air Sungai Batang Siek di Dharmasraya Menghitam, Warga Duga Tercemar Limbah PT DL

15 Januari 2026
Wawako Padang Maigus Nasir Tutup PORSEMA II MKKS SMP Negeri, Dorong Guru Berprestasi

Wawako Padang Maigus Nasir Tutup PORSEMA II MKKS SMP Negeri, Dorong Guru Berprestasi

15 Januari 2026
Patroli Malam Satpol PP Padang Amankan Muda-Mudi di Kos dan Ruang Publik

Patroli Malam Satpol PP Padang Amankan Muda-Mudi di Kos dan Ruang Publik

15 Januari 2026
Pemko Padang Luncurkan SILAPEM, Perkuat Pelaporan Pemerintahan Berbasis Digital

Pemko Padang Luncurkan SILAPEM, Perkuat Pelaporan Pemerintahan Berbasis Digital

15 Januari 2026
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Lubang Galian Disegel

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Lubang Galian Disegel

15 Januari 2026
Next Post
Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

10 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

6 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.