Kabarminang — Polisi menangkap dua pria terduga sabu-sabu di Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, pada Rabu (25/3/2026) malam di dua tempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pada pukul 20.00 WIB pihaknya menangkap seorang terduga pengedar di Kampung Lansano, Nagari Lansano Taratak. Ia menyebut bahwa pria itu berinisial ESB (43 tahun), buruh harian lepas, warga setempat, tetapi berasal dari Desa Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Perihal penangkapan ESB, Hardi menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Lansano yang resah akan transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku transaksi narkoba yang dimaksud.
Setelah mengetahui terduga pelaku berinisial ESB, kata Hardi, polisi pura-pura membeli sabu-sabu kepada ESB. Ia menyebut bahwa ESB dan polisi berjanji untuk bertemu di sebuah kafe.
“Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli tiba di kafe yang dijanjikan, ESB datang membawa sabu-sabu. Petugas langsung menangkap ESB dan menggeledahnya disaksikan oleh dua warga,” ucap Hardi pada Jumat (27/3/2026).
Dari hasil menggeledah badan dan rumah ESB, kata Hardi, petugas menemukan 20 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 2 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, dan 6 pak plastik klip bening. Ia menyebut bahwa total berat 22 paket sabu-sabu itu 5,7 gram.
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain dari ESB berupa 1 ponsel merek realmi, 1 sepeda motor Yamaha Grand Filano bernomor polisi K 3 NZI. Hardi mengatakan bahwa ESB mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.
Setelah itu, pihaknya menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial TD (29 tahun) di rumahnya di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih.
















