Perihal penangkapan TD, Hardi menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Sungai Sirah yang resah akan transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku transaksi narkoba yang dimaksud.
Setelah mengetahui terduga pelaku berinisial TD, kata Hardi, polisi pura-pura membeli sabu-sabu kepada TD. Ia menyebut bahwa polisi yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah TD. Saat itu, TD menunggu calon pembeli di depan rumahnya sambil membawa sabu-sabu.
“Saat tiba di depan rumah tersebut, petugas langsung menangkap TD. Ketika ditangkap, TD melemparkan sabu-sabu itu ke jalan aspal di depan rumahnya. Namun, petugas berhasil menemukan barang yang dibuang itu, yaitu dua paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Dia mengakui barang bukti itu miliknya,” tutur Hardi.
Hardi mengungkapkan bahwa TD pernah ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu. Namun, polisi melepaskan TD karena tidak menemukan barang bukti.
“Dia pemain lama dalam kasus sabu-sabu. Dia cukup licin sehingga selama ini belum ditangkap,” ujarnya.
Pihaknya membawa ESB dan TD beserta semua barang bukti ke Markas Polres Pesisir Selatan. Hardi menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, tersangka terancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Hardi.














