Jumat, Juni 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi di Tanah Datar Dipecat karena Pakai Sabu-Sabu dan Tak Masuk Dinas

Holy Adib
Senin, 25 Agustus 2025 19:12
in Hukum & Kriminal
Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar

Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Seorang polisi yang melakukan pelanggaran berat dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Kantor Polres Tanah Datar pada Senin (25/8). Upacara itu dipimpin oleh Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.

Ichsan mengatakan bahwa polisi yang dipecat tersebut ialah Briptu YP (29), berdinas di Satuan Samapta selama delapan tahun. Ia menjelaskan bahwa keputusan memecat YP merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyebut bahwa pelanggaran berat yang dilakukan YP ialah menggunakan sabu-sabu dan sudah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman satu tahun empat bulan. Selain itu, katanya, YP melakukan beberapa pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran pertama ialah masuk tempat hiburan malam di Padang. Kedua, urinnya positif sabu-sabu. Ketiga, tidak masuk kantor enam hari tanpa izin atasan,” ucap Ichsan.

Setelah itu, kata Ichsan, YP melakukan ditangkap karena menggunakan sabu-sabu bersama temannya. Ia menceritakan bahwa awalnya yang ditangkap ialah teman YP, lalu YP. Ia mengatakan bahwa polisi menemukan sabu-sabu dan ganja di rumah YP.

Berdasarkan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan YP, kata Ichsan, Polres Tanah Datar mengusulkan PTDH terhadap YP kepada Polda Sumbar karena melanggar PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, katanya, Polda Sumbar memutuskan untuk melakukan PTDH terhadap YP.

“Pemberhentian ini adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Ichsan.

Ichsan menekankan kepada semua anggota Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga. Ia mengingatkan setiap personel senantiasa mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polisi di Tanah Datar di-PTDHPolisi di Tanah Datar dipecatPolisi pakai sabu-sabuPolres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Tangkap Bandar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Sita 100 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Bandar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Sita 100 Gram Sabu-Sabu

4 Juni 2026
Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026
Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026
Pencuri Motor di Tanah Datar Ditangkap karena Diberi Tahu Maling Motor di Bukittinggi

Pencuri Motor di Tanah Datar Ditangkap karena Diberi Tahu Maling Motor di Bukittinggi

4 Juni 2026
Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

4 Juni 2026
Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

4 Juni 2026
Next Post
DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Petani di Lima Puluh Kota Temukan Mayat Tergantung di Pohon Durian

Petani di Lima Puluh Kota Temukan Mayat Tergantung di Pohon Durian

2 Juni 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.