Kabarminang — Seorang polisi di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan oleh istrinya ke polres atas dugaan menyetubuhi anak tirinya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa polisi tersebut. Namun, katanya, polisi tersebut tidak mengaku bahwa ia menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menyelidiki laporan tersebut. Pihaknya membawa terduga korban untuk divisum ke rumah sakit. Berdasarkan hasil visum itu, kata Rinto, diketahui bahwa selaput dara alat kelamin anak tersebut tidak robek.
“Berdasarkan hasil visum, kami memastikan bahwa pelaku tidak melakukan persetubuhan,” ujar Rinto pada Selasa (5/5/2026).
Perihal dugaan pencabulan, Rinto mengatakan bahwa dugaan itu tidak dapat diproses hukum karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi, apalagi peristiwa yang dilaporkannya itu sudah lama. Ia mengatakan bahwa anak tersebut mengaku dicabuli ayah tirinya dua tahun yang lalu, tetapi baru melapor tahun ini.
Selanjutnya, kata Rinto, pihaknya akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa keterangan terduga korban guna melihat apakah korban berbohong atau tidak.
Sebelumnya, ibu terduga korban, EG (41), melaporkan suaminya, polisi aktif berinisial ED (52 tahun), ke Polres Agam pada 28 April 2026 atas dugaan menyetubuhi anaknya, yang merupakan anak tiri ED. Ia menyebut anak itu berusia 14 tahun, siswi SMP.
EG mengatakan bahwa ia mengetahui informasi awal tentang dugaan persetubuhan itu dari warga sekitar, kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
















