Kabarminang — Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (polwan) di polda tersebut. Alasannya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta alat bukti elektronik, seperti kameran pengawas (CCTV) di ruangan kerja terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum pada 30 juni 2026, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana karena seluruh bukti tidak ada yang menunjukkan unsur pidana,” ujarnya kepada Kabarminang.com pada Senin (27/7/2026).
Meski penyelidikan dugaan tindak pidana dihentikan, Susmelawati mengatakan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
“Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses yang berbeda sehingga penangannya berjalan sesuai dengan mekanisme masing-masing,” ucap Susmelawati.
Susmelawati menyampaikan bahwa informasi detail atau persoalan teknis penanganan kasus, seperti saksi yang diperiksa dan bukti-bukti elektronik, berada di bawah wewenang Bidang Propam Polda Sumbar.
Perihal keberatan dari polwan sebagai pelapor atas penghentian penyelidikan kasus itu, Susmelawati menyebut bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lainnya.
“Kalau ada pihak yang belum puas, silakan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.












