Kamis, Juli 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PNS Tak Masuk Kerja 3 Tahun Tetap Terima Gaji dan TPP, BKPSDM Pasaman Barat Buka Suara

Holy Adib
Kamis, 30 Juli 2026 20:54
in Kabar Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Atas pelanggaran tersebut, pegawai itu dikenakan sanksi kode etik berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pemkab Pasaman Barat pada 2024 meminta pegawai itu untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp43.157.600. Besaran kelebihan pembayaran itu diungkap pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Namun, pegawai itu belum menindaklanjuti permintaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran BPK selanjutnya, selama 2025 pegawai itu masih menerima gaji dan TPP. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada pegawai tersebut pada 2025 sebesar Rp43.993.790.

Atas masalah itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah berkoordinasi dengan BKPSDM Pasaman Barat perihal rencana penundaan pembayaran gaji pegawai tersebut. Namun, BKPSDM menyampaikan bahwa penundaan atau penghentian pembayaran gaji pegawai itu tidak dapat dilakukan karena gaji pegawai bisa tidak dibayar jika sudah berhenti menjadi PNS.

Atas permasalahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah memberikan teguran lisan kepada pegawai tersebut pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.

Menurut BPK, masalah itu terjadi akibat beberapa hal. Pertama, pengelola kepegawaian pada BKPSDM lalai karena tidak segera memproses status pegawai berdasarkan hasil sidang kode etik sesuai dengan aturan. Kedua, Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat tidak cermat menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat guna menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP. Selain itu, BPK merekomendasikan bupati untuk memerintahkan kepala dinas tersebut guna memproses seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp43.993.790 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah tersebut.


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: ASN Pasaman BaratAudit BPKBadan Pemeriksa Keuanganberita Pasaman Baratberita SumbarBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK Sumbardamkar Pasaman Baratdisiplin ASNGaji PNShukuman disiplin PNSkas daerahkelebihan pembayaran gajikelebihan pembayaran TPPkode etik ASNlaporan BPKPasaman Baratpelanggaran disiplin ASNPemkab Pasaman Baratpengembalian kerugian daerahPlt Kepala BKPSDM Pasaman BaratPNS bolos tiga tahunPNS Pasaman BaratPNS tetap terima gajiPNS tidak masuk kerjaSatpol PP Pasaman BaratSumbarkitatambahan penghasilan pegawaitemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Berita Terkait

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

30 Juli 2026
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

30 Juli 2026
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Triwulan I 2026 di Bawah Rata-Rata Nasional

1.124 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Sumbar Belum Bayar Pajak per Mei 2026

30 Juli 2026
Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

30 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Warga Agam yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Telah Berada di Indonesia, Begini Kondisinya

30 Juli 2026
Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.