Kabarminang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat buka suara soal seorang PNS yang tak masuk kerja selama tiga tahun, tetapi tetap menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengatakan bahwa PNS tersebut merupakan laki-laki berinisial MN (usia sekitar 50 tahun) tersebut berdinas di Satpol PP.
Yosmar memberikan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengatakan bahwa MN masih menerima TPP selama tiga tahun tidak masuk kerja. Ia mengakui bahwa MN masih menerima TPP pada 2023 dan 2024. Namun, katanya, pembayaran TPP tersebut tidak diberikan secara penuh, tetapi dipotong sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen.
“Pemotongan TPP mempertimbangkan tingkat kehadiran dan jumlah ketidakhadiran yang bersangkutan dalam bulan tersebut,” ujar Yosmar kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, pada 2025, kata Yosmar, MN tidak lagi menerima TPP sama sekali.
Selain itu, kata Yosmar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat tidak membayar gaji MN sejak Juni 2026. Ia menyebut bahwa penghentian pembayaran gaji tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap PNS tersebut.
Perihal gaji yang diterima MN selama periode tidak masuk kerja, Yosmar mengatakan bahwa hal itu telah menjadi temuan BPK. Atas temuan tersebut, katanya, PNS tersebut diwajibkan mengembalikan pembayaran gaji yang menjadi temuan BPK ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK dan peraturan perundang-undangan.
“Sampai sekarang MN belum mengembalikan gaji itu,” ucap Yosmar.














