Ia menambahkan pihak rumah sakit telah memberikan arahan agar keluarga mengajukan bantuan ke lembaga sosial. Selain itu, pasien juga diperbolehkan pulang jika ada jaminan tertentu.
“Adik saya boleh pulang kalau ada jaminan. Katanya bisa STNK, tapi belum tahu bisa atau tidak, harus ke kasir dulu,” ujarnya.
Ia melanjutkan korban merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini membiayai kebutuhan ibu serta kakaknya yang merupakan penyandang disabilitas. Ia berharap adanya solusi agar korban dapat melanjutkan proses pemulihan tanpa terbebani biaya pengobatan yang tidak mampu mereka tanggung.
Bagi masyarakat yang ingin meringankan beban keluarga korban dapat menyalurkan bantuan dengan menghubungi kontak 0831-9305-5010 atas nama Laras Claudia.
















