Minggu, September 27, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

DPRD Lima Puluh Kota Susun Perda Anti-LGBT, Penyuka Sesama Didenda Sepuluh Juta

Holy Adib
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14
in Kabar Sumbar
Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni.

Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni.


Kabarminang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lima Puluh Kota melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang memuat pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kabupaten itu. Dalam ranperda itu terdapat denda administratif hingga rehabilitasi bagi penyuka sesama jenis.

Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni, menjelaskan bahwa peraturan anti-LGBT tersebut dimuat dalam Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ia menyebut bahwa regulasi itu sedang dirancang secara serius oleh Bapemperda.

“Tahapannya juga sudah masuk finalisasi. Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Trantibum, yang didalamnya dimuat pelarangan terhadap prilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” ujar Pen pada Rabu (13/3/2026).

Pen menyampaikan bahwa masuknya pelarangan LGBT ke dalam perda itu merupakan cara DPRD menampung keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik LGBT akhir-akhir ini. Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menjaga generasi agar tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang salah.

“Ini aspirasi masyarakat. Larangan berprilaku sebagai pasangan sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ranperda yang sedang dirancang. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi kita dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” tutur Pen.

Anggota Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Benni Okva, mengatakan bahwa pasal anti-LGBT juga memuat denda administratif dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT.

“Dendanya sepuluh juta Rupiah. Rehabilitasi juga diperlakukan untuk penyuka sesama jenis,” ucap Benni Okva.

Benni menyampaikan bahwa pasal anti-LGBT menitikberatkan perlawanan terhadap prilaku menyimpang, bukan untuk mengumbar kebencian secara personal kepada pelakunya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aspirasi masyarakat soal LGBTaturan LGBT di Sumbaraturan penyimpangan seksualBapemperda DPRD Lima Puluh Kotaberita DPRD Lima Puluh Kotadenda LGBT 10 jutaDPRD Lima Puluh Kotakebijakan LGBT daerahklinik sosial LGBTkonseling psikososial LGBTkontroversi perda LGBTlarangan LGBT di Lima Puluh KotaLGBT dan HAMLGBT di media sosialnorma adat dan agamapasal anti LGBTperda ketenteraman dan ketertiban umumPerda Ketertiban Umumperda LGBT Sumatera Baratpro kontra perda LGBTRanperda anti LGBT Lima Puluh KotaRanperda Trantibumregulasi anti LGBT Indonesiarehabilitasi LGBTSumatera Barat terbaru

Berita Terkait

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

26 September 2026
Bupati Solok Selatan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Bupati Solok Selatan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja dan Inovasi

26 September 2026
Pemko Pariaman Gelar Lomba Hafiz 2026, Diikuti 450 Peserta

Pemko Pariaman Gelar Lomba Hafiz 2026, Diikuti 450 Peserta

26 September 2026
Pemko Payakumbuh Gandeng DJKN Optimalkan Pengelolaan Aset dan Penerimaan Daerah

Pemko Payakumbuh Gandeng DJKN Optimalkan Pengelolaan Aset dan Penerimaan Daerah

26 September 2026
Pariaman Gelar Festival Literasi Budaya 2026, Hadirkan Bedah Buku hingga Pameran Kebudayaan

Pariaman Gelar Festival Literasi Budaya 2026, Hadirkan Bedah Buku hingga Pameran Kebudayaan

26 September 2026
Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Pasaman Barat

Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Pasaman Barat

26 September 2026
Next Post
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kaki Pemotor Putus Terlindas Truk di Padang

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kaki Pemotor Putus Terlindas Truk di Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Berita Terkini

Balita di Padang Pariaman Temukan Ibunya Tewas Tergantung di Kamar

Balita di Padang Pariaman Temukan Ibunya Tewas Tergantung di Kamar

26 September 2026

Pendaftaran Porprov XVI Sumbar Ditutup: 9 Daerah Mendaftar, 10 Terancam Absen Akibat Anggaran

Pendaftaran Porprov XVI Sumbar Ditutup: 9 Daerah Mendaftar, 10 Terancam Absen Akibat Anggaran

26 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Pohon Timpa Bangunan PAUD di Pesisir Selatan

Pohon Timpa Bangunan PAUD di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

26 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.