Kabarminang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lima Puluh Kota melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang memuat pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kabupaten itu. Dalam ranperda itu terdapat denda administratif hingga rehabilitasi bagi penyuka sesama jenis.
Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni, menjelaskan bahwa peraturan anti-LGBT tersebut dimuat dalam Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ia menyebut bahwa regulasi itu sedang dirancang secara serius oleh Bapemperda.
“Tahapannya juga sudah masuk finalisasi. Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Trantibum, yang didalamnya dimuat pelarangan terhadap prilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” ujar Pen pada Rabu (13/3/2026).
Pen menyampaikan bahwa masuknya pelarangan LGBT ke dalam perda itu merupakan cara DPRD menampung keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik LGBT akhir-akhir ini. Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menjaga generasi agar tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang salah.
“Ini aspirasi masyarakat. Larangan berprilaku sebagai pasangan sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ranperda yang sedang dirancang. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi kita dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” tutur Pen.
Anggota Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Benni Okva, mengatakan bahwa pasal anti-LGBT juga memuat denda administratif dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT.
“Dendanya sepuluh juta Rupiah. Rehabilitasi juga diperlakukan untuk penyuka sesama jenis,” ucap Benni Okva.
Benni menyampaikan bahwa pasal anti-LGBT menitikberatkan perlawanan terhadap prilaku menyimpang, bukan untuk mengumbar kebencian secara personal kepada pelakunya.
















