Rabu, Mei 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

DPRD Lima Puluh Kota Susun Perda Anti-LGBT, Penyuka Sesama Didenda Sepuluh Juta

Holy Adib
Rabu, 13 Mei 2026 14:14
in Kabar Sumbar
Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni.

Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni.


Kabarminang — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lima Puluh Kota melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang memuat pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kabupaten itu. Dalam ranperda itu terdapat denda administratif hingga rehabilitasi bagi penyuka sesama jenis.

Ketua Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni, menjelaskan bahwa peraturan anti-LGBT tersebut dimuat dalam Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ia menyebut bahwa regulasi itu sedang dirancang secara serius oleh Bapemperda.

“Tahapannya juga sudah masuk finalisasi. Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Trantibum, yang didalamnya dimuat pelarangan terhadap prilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” ujar Pen pada Rabu (13/3/2026).

Pen menyampaikan bahwa masuknya pelarangan LGBT ke dalam perda itu merupakan cara DPRD menampung keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik LGBT akhir-akhir ini. Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menjaga generasi agar tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang salah.

“Ini aspirasi masyarakat. Larangan berprilaku sebagai pasangan sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ranperda yang sedang dirancang. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi kita dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” tutur Pen.

Anggota Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota, Benni Okva, mengatakan bahwa pasal anti-LGBT juga memuat denda administratif dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT.

“Dendanya sepuluh juta Rupiah. Rehabilitasi juga diperlakukan untuk penyuka sesama jenis,” ucap Benni Okva.

Benni menyampaikan bahwa pasal anti-LGBT menitikberatkan perlawanan terhadap prilaku menyimpang, bukan untuk mengumbar kebencian secara personal kepada pelakunya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aspirasi masyarakat soal LGBTaturan LGBT di Sumbaraturan penyimpangan seksualBapemperda DPRD Lima Puluh Kotaberita DPRD Lima Puluh Kotadenda LGBT 10 jutaDPRD Lima Puluh Kotakebijakan LGBT daerahklinik sosial LGBTkonseling psikososial LGBTkontroversi perda LGBTlarangan LGBT di Lima Puluh KotaLGBT dan HAMLGBT di media sosialnorma adat dan agamapasal anti LGBTperda ketenteraman dan ketertiban umumPerda Ketertiban Umumperda LGBT Sumatera Baratpro kontra perda LGBTRanperda anti LGBT Lima Puluh KotaRanperda Trantibumregulasi anti LGBT Indonesiarehabilitasi LGBTSumatera Barat terbaru

Berita Terkait

Bangunan Liar dan Lapak PKL di Sejumlah Titik Kota Padang Dibongkar Petugas

Bangunan Liar dan Lapak PKL di Sejumlah Titik Kota Padang Dibongkar Petugas

13 Mei 2026
Wako Padang Panjang Sidak ASN dan Kebersihan Kantor, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Wako Padang Panjang Sidak ASN dan Kebersihan Kantor, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

13 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

13 Mei 2026
Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

13 Mei 2026
Bawa 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Datar

Bawa 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Datar

13 Mei 2026
Setelah Anak Kerbau Mati, Dua Harimau Berkeliaran Dekat Permukiman Warga di Agam

Setelah Anak Kerbau Mati, Dua Harimau Berkeliaran Dekat Permukiman Warga di Agam

12 Mei 2026
Next Post
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kaki Pemotor Putus Terlindas Truk di Padang

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kaki Pemotor Putus Terlindas Truk di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Tragis, Pelajar SD Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tragis, Pelajar SD Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

7 Mei 2026

Kecelakaan di Pasaman Barat, 3 Orang Tergeletak di Jalan

Kecelakaan di Pasaman Barat, 3 Orang Tergeletak di Jalan

6 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap

7 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.