“Ini bukan tentang kebencian. Itulah kenapa ada unsur rehabilitasi masuk dalam pasal tersebut. Kita tidak sedang ‘memerangi’ personalnya, tapi memerangi kelakuannya yang menyimpang,” ujar Benni.
Dalam pasal ranperda itu, kata Benni, juga ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan klinik sosial bagi pelaku yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan diagnosis dan konseling psikososial, bimbingan mental sprititual, pelayanan aksesibilitas, dan bimbingan resosialisasi kepada pelaku penyimpangan seksual.
Meskipun pasal dalam Perda Tibum itu akan menimbulkan prokontra, terutama dari kelompok yang menjunjung tinggi kebebasan dan menganggap, kata Benni, pembatasan ruang LGBT merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sekali lagi, ini bukan menyasar orang secara personal, melainkan prilakunya. Landasannya jelas, dari norma adat, hingga agama. Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan hak asasi. Ini murni benteng untuk generasi,” tutur Benni.
Benni memahami bahwa keresahan masyarakat akhir-akhir ini, apalagi kaum penyuka sesama jenis secara terang memproklamirkan orientasi seks menyimpang mereka, baik di media sosial atau kehidupan nyata.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi dan mewujudkannya, khusus untuk keresahan soal LGBT, kami ejawantahkan lewat peraturan daerah. Semoga aturan ini bermanfaat untuk khayalak,” ucap Benni.
















