Kabarminang – Masyarakat Kota Padang kini memanfaatkan Posko Tim Klewang di Jalan Tarandam III, Sawahan, tepatnya di dekat Oz Social Bar, sebagai pusat pelaporan instan untuk berbagai tindak kriminalitas. Keberadaan posko ini menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan penanganan cepat tanpa birokrasi yang rumit.
Ketua Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan, atau yang akrab disapa David WW, mengonfirmasi bahwa aktivitas di posko tersebut kian meningkat setiap harinya. Saat ditemui pada Selasa (12/5/2026), ia menjelaskan bahwa posko ini berfungsi untuk memangkas jarak antara polisi dan masyarakat.
“Sangat banyak laporan yang datang setiap harinya di sini, dan kami tidak membedakan setiap golongan masyarakat yang datang untuk mengadu,” ujar David WW saat memberikan keterangan di Posko Tim Klewang tersebut.
David WW menegaskan bahwa setiap warga yang datang akan langsung diberikan asistensi agar mereka tidak bingung mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh. Pihaknya berkomitmen memberikan navigasi hukum yang jelas bagi korban kejahatan yang melapor ke posko.
“Kami akan memberikan arahan ke mana masyarakat harus bertindak atas laporannya. Tujuannya supaya mereka tidak bingung dan merasa terbantu sejak pertama kali melapor,” kata David.
Mengenai biaya operasional, David menjamin bahwa seluruh layanan konsultasi dan tindakan di posko tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa ada pungutan liar. Hal ini merupakan bagian dari integritas tim dalam menjaga kepercayaan publik di wilayah hukum Polresta Padang.
“Kami menegaskan bahwa dalam melayani masyarakat, tim kami tidak pernah memungut biaya apa pun. Mau itu masyarakat dari kalangan bawah maupun orang kaya, semua diperlakukan sama,” ucap pria yang telah berdinas selama puluhan tahun ini.
Dedikasi tinggi ditunjukkan David dengan menerapkan sistem kerja siaga penuh demi keamanan kota. Ia mengaku bahwa tuntutan profesi sebagai anggota Buru Sergap (Buser) mengharuskannya untuk mengesampingkan urusan pribadi di atas kepentingan publik.















