Sumbarkita — Seorang karyawan warung kopi di Jalan Pulau Karam Nomor 131 B, RT 003, RW 002, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Nazwa Dewi Linggaini (22), harus menjalani perawatan serius di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (2/5/2026) sore.
Kakak korban, Laras, mengatakan, pengobatan itu tidak ditanggung karena kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bekerja. Ia merinci, biaya perawatan hingga hari ini senilai Rp32,8 juta, terdiri dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rp5,1 juta dan rawat inap sebesar Rp27,6 juta.
“BPJS Kesehatan kata orang rumah sakit tidak bisa dipakai karena kejadian itu terjadi saat sedang bekerja dan harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, sementara tempat kerjanya tidak menyediakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (4/5/2026).
Ia menyebut adiknya baru bekerja di tempat itu selama satu bulan dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
“Kondisi ekonomi keluarga kami tidak memungkinkan untuk membayar biaya pengobatan secara mandiri. Kami tidak ada biaya, untuk BPJS Kesehatan saja kami kelas 3,” ungkapnya.
Sebelumnya sempat ada kemungkinan penggunaan BPJS Kesehatan untuk membantu pembiayaan perawatan korban. Namun karena pemberitaan tersebut beredar luas di media sosial, hal itu menjadi terhambat.
“Sebelum berita ini viral pihak rumah sakit mau menolong memakai BPJS Kesehatan karena adik saya karena tidak punya BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
















