Kabarminang — Polisi menangkap seorang petani berinisial W (46) di sebuah ladang alpukat di Padang Lariang Tangah, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap W.
Ia melanjutkan, usai ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap W. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu plastik makanan berisi 81 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu, 6 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna donker, serta uang tunai Rp685 ribu.
Setelah itu, kata Darmawan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua W di Jalan Raya Batu Basa, Nagari III Koto Aur Malintang Utara. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan.
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan awal di lokasi, W mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial BB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara tatap muka pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Batang Sungai Ipuah, Padang Lariang.
“Tersangka mengaku membeli setengah ons atau sekitar 50 gram sabu-sabu seharga Rp24 juta yang diantarkan langsung oleh BB. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer ke akun BRILink atas nama BB,” ujarnya.
Usai memperoleh keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan pengejaran ke rumah BB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi juga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon selulernya, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Atas perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu-sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















