Kamis, Juli 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera Didesak Diproses Pidana

Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025 16:56
in Kabar Sumbar
Foto: Seorang warga desa terdampak banjir bandang berjalan di antara tumpukan kayu di Desa Tukka, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, pada 2 Desember 2025. (AFP/YT HARIONO)

Foto: Seorang warga desa terdampak banjir bandang berjalan di antara tumpukan kayu di Desa Tukka, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, pada 2 Desember 2025. (AFP/YT HARIONO)


Kabarminang – Desakan agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di Sumatera semakin menguat. Setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT), suara dari DPR mengarah pada penegakan hukum yang lebih keras: membawa kasus ini ke ranah pidana.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar persoalan administrasi. Kerusakan hutan dalam skala luas, menurutnya, merupakan kejahatan lingkungan yang harus dijawab dengan proses hukum yang setimpal.

“Kerusakan hutan yang menimbulkan banjir besar ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan dan harus diproses secara pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel dalam keterangan kepada media, Jumat (12/12/2025).

DPR Soroti Transparansi Identitas Perusahaan

Daniel mendesak pemerintah membuka identitas entitas yang telah disegel agar publik mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pilih kasih ataupun tunduk pada tekanan politik.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua yang melanggar harus ditindak tegas. Negara wajib hadir untuk rakyat dan lingkungan,” katanya.

Selain penindakan, Daniel meminta pemerintah mempercepat pemulihan kawasan hutan rusak demi mencegah bencana berulang di masa depan.

Kemenhut: 11 Entitas Sudah Disegel atau Diverifikasi

Kemenhut melalui Ditjen Gakkum sebelumnya mengumumkan langkah penyegelan dan verifikasi lapangan terhadap 11 entitas yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola hutan, terutama di kawasan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Tiga PHAT — JAS, AR, dan RHS — menjadi objek penyegelan terbaru. Selain itu, verifikasi dilakukan terhadap PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Entitas lain yang masuk daftar pemeriksaan meliputi PT TPL, PT AR, serta PHAT JAM, DHP, dan M.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Banjir BandangDaniel JohanGakkumkejahatan lingkunganKemenhutPHATPKBPT ARPT TPLSumateraTapanuli Selatan

Berita Terkait

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

PNS Tak Masuk Kerja 3 Tahun Tetap Terima Gaji dan TPP, BKPSDM Pasaman Barat Buka Suara

30 Juli 2026
Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

30 Juli 2026
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

30 Juli 2026
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Triwulan I 2026 di Bawah Rata-Rata Nasional

1.124 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Sumbar Belum Bayar Pajak per Mei 2026

30 Juli 2026
Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

30 Juli 2026
Next Post
Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.