Dalam perkembangan selanjutnya, E diduga merencanakan penyerangan terhadap F yang kemudian berujung pada peristiwa penusukan di wilayah Batang Gasan.
“Peristiwa penusukan itu yang kemudian menyebabkan korban F meninggal dunia,” kata Rio.
Polisi kemudian mengamankan E yang diduga sebagai pelaku penusukan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Rio menyebutkan, tersangka E dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Saat ini proses hukum terhadap E masih berjalan, sementara penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan kembali tersebut.
“Kita tunggu hasil penelitian dari jaksa untuk menentukan tahap berikutnya dalam proses hukum,” kata Rio.
Di sisi lain, dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban NB, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial N yang diduga melakukan perbuatan tersebut pada waktu yang berbeda.
“Untuk perkara pencabulannya juga sedang kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka N dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Polres Pariaman memastikan seluruh rangkaian perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















