Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Pasaman ditangkap tim gabungan karena diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus).
Keduanya yakni Mikail alias Kail (39) dan Helfi Windra alias Epi (45). Mereka ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Rao–Rumbai, Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul.
Operasi tersebut melibatkan tim dari RKW I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP).
Kepala BKSDA Resort Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kedua pria yang merupakan warga Nagari Muaro Tais itu memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Menurutnya, Mikail diduga berperan sebagai penghubung atau pencari pembeli, sementara Helfi Windra bertindak sebagai eksekutor yang memasang jerat dan menangkap tapir langsung dari habitatnya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Keduanya masih dalam penahanan hingga saat ini untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi Susilo, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 26 Februari 2026. Saat itu, dua sopir bernama Reki Hidayat dan Afrizon kedapatan mengangkut seekor anak tapir berusia sekitar enam bulan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di Nagari Panti Palupuh.
Anak tapir dengan berat sekitar 50 kilogram itu ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan. Satwa tersebut rencananya akan dikirim ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Edi menambahkan, penangkapan Mikail dan Helfi memperjelas jaringan perdagangan satwa liar tersebut, mulai dari proses penangkapan di hutan hingga rencana pengiriman ke luar provinsi.
“Ini merupakan kasus yang sama dengan rencana penjualan ke Medan. Tim mendapatkan informasi keberadaan mereka setelah melakukan pengembangan mendalam,” ujarnya.
















