Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial S (34) karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. Polisi menangkapnya pada Kamis (5/6) malam setelah menerima laporan dari ibu korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu dilakukan oleh penjual kue putu di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Ia menceritakan bahwa pada Kamis (5/6) ibu bocah perempuan itu memberikan uang jajan kepadanya untuk membeli kue putu yang lewat di sekitar rumahnya. Sepulang membeli kue putu, kata Ary, bocah tersebut menyampaikan kepada ibunya bahwa penjual kue putu itu memegang perut bagian bawah sampai dada korban.
“Ibu korban kemudian bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi. Korban lalu menjawab bahwa korban dipegang oleh pelaku pada bagian alat vital,” tutur Ary pada Kamis (12/6).
Setelah mendengar cerita anaknya, kata Ary, ibu bocah itu langsung menemui penjual kue putu dan meminta bantuan kepada tetangga untuk menangkap terduga pelaku. Ary menyebut bahwa warga kemudian membawa penjual kue putu ke Markas Polres Padang Panjang.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Ary.
Ary menginformasikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, kata Ary, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ary mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.