Kabarminang – Sebanyak 138 orang melapor ke Polresta Padang sebagai korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen kerja di Basko City Mall pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Bypass, Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, menyampaikan bahwa jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.
“Masyarakat yang merasa tertipu silakan melapor ke Polresta Padang,” ujar Yasin dalam konferensi pers di Markas Polresta Padang pada Selasa (17/6).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Yasin, korban penipuan mengalami kerugian dalam jumlah yang bervariasi, dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Piaknya menduga kuat bahwa pelaku menjanjikan pekerjaan di mal tersebut dengan iming-iming posisi tertentu.
Yasin mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami modus operandi pelaku yang memanfaatkan kebutuhan kerja masyarakat sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Karena itu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan dari pihak manajemen Basko City Mall guna mengonfirmasi apakah mereka mengetahui atau terlibat dalam proses rekrutmen tersebut,” tutur Yasin.
Pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan dari para korban guna memperkuat alat bukti dan memperjelas jalur komunikasi antara pelaku dan para pencari kerja.
Yasin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan mencurigakan, terutama jika diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Sebelumnya, pada Senin (16/6) dini hari puluhan korban mendatangi Kantor Polsek Pauh terkait dengan masalah penipuan itu. Pada Minggu (15/6) malam puluhan warga mendatangi sebuah rumah di kawasan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Mereka menuntut klarifikasi dari seorang perempuan bernama Vivi yang disebut-sebut menjanjikan pekerjaan di Basko City Mall.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (28/5), saat Diana Arifin (19), warga setempat, mengaku ditawari pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) oleh Vivi dan tiga orang lainnya Azizah, Sintia, dan seseorang bernama Aciak. Diana diminta menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu untuk biaya administrasi.
“Setelah itu, tidak ada kejelasan ataupun penempatan kerja,” kata Diana.
Senada dengan itu, Melani (18), pelajar asal Kelurahan Binuang Kampung Dalam, dan Fitri Amelia Rahman (23) dari Dadok Tunggul Hitam, mengaku mengalami hal serupa. Mereka bahkan mengaku diminta menyerahkan uang hingga jutaan rupiah.
“Sampai sekarang belum ada kabar. Waktu kami datangi rumahnya, mereka sudah kabur,” ujar Fitri.