Atas temuan itu, Bupati Pesisir Selatan melalui sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK merekomendasikan kepada Sekretariat DPRD Pesisir Selatan untuk memproses kelebihan bayar Rp283,559 juta tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
”Kejadian ini terus berulang di DPRD Pesisir Selatan. Istilah kelebihan bayar itu sepertinya bahasa yang diperhalus. Kenapa tidak ditulis perjalanan fiktif?” ucap Rudi kepada Sumbarkita pada Kamis (13/8/2026).
Rudi menyoroti ironi peran DPRD Pesisir Selatan yang memiliki fungsi utama mengawasi penggunaan uang rakyat, tetapi justru bermasalah pada internal lembaganya sendiri.
”Masa iya bendahara bisa kelebihan bayar tanpa rencana kegiatan yang jelas. Ini ugal-ugalan menggunakan dana rakyat. DPRD yang bertugas mengawasi pemerintah malah bermasalah di lembaganya sendiri,” ucap Rodi.
Menurut Rudi, kasus berulang itu menjadi bukti adanya masalah sistemik yang sangat serius di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan akibat ketiadaan penegakan hukum yang tegas.
Rudi juga mengkritik kinerja DPRD Pesisir Selatan yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan pro-rakyat, tetapi lebih dominan melakukan aktivitas pencitraan di media sosial.
”Sudah hampir dua tahun belum terlihat kinerja DPRD sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red—). Belum ada pembahasan bersama pemda soal peningkatan PAD (pendapatan asli daerah, red—) atau perda yang berpihak kepada petani. Mereka baru sebatas aktif menyapa lewat konten di media sosial,” tutur Rudi.















