Kabarminang — Pengamat politik dan pemerintahan, akademisi, sekaligus praktisi hukum Sumatera Barat, Rudi Chandra, menilai bahwa temuan kelebihan bayar perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp283,955 juta merupakan bentuk bahasa halus untuk menutupi praktik perjalanan fiktif.
Rudi menyampaikan kritik tajam tersebut untuk menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 yang diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam dokumen LHP BPK tersebut, tercatat sebanyak 81 temuan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dari 81 temuan itu, 69 temuan merupakan kelebihan bayar akibat pelaksana yang tidak menginap di hotel senilai Rp244.355.000, sedangkan 12 temuan merupakan ketidaksesuaian tagihan dan tarif kamar hotel senilai Rp39.600.000.
Penyimpangan tersebut melibatkan puluhan anggota DPRD Pesisir Selatan, pejabat dan staf sekretariat, sopir, ajudan, hingga pendamping pada berbagai agenda kunjungan kerja dan studi tiru di luar daerah.
Sejumlah tempat penginapan yang tercantum dalam temuan BPK di antaranya Favor Hotel Pekanbaru, Mercure Jakarta Kota, Imelda Hotel Waterpark Convention, The Mayang Hotel, Darma Palace Hotel Syariah, dan Labersa Grand Hotel & Convention Center.
Khusus untuk kasus tidak menginap, sebanyak 21 temuan dilakukan oleh anggota DPRD, sedangkan 48 temuan lainnya melibatkan staf non-anggota dewan.
Nominal kelebihan pembayaran yang dinikmati per individu bervariasi, mulai dari Rp860 ribu hingga yang tertinggi mencapai Rp8,4 juta per temuan.
BPK menilai kelebihan bayar terjadi karena Sekretaris DPRD Pesisir Selatan kurang optimal mengawasi anggaran, serta pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan kurang cermat merealisasikan belanja perjalanan dinas.













