Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mendukung rencana Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Kota Payakumbuh menggelar Lomba Foto Berbusana Minang dan Festival Lagu Minang pada 29–30 Agustus 2026.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut akan berlangsung di Pentas Belakang Kantor Disparpora Kota Payakumbuh, kawasan Ngalau.
Dukungan Pemko Payakumbuh disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat menerima Ketua DPD LAKAM Kota Payakumbuh FM. Dt. Bandaro Nan Balidah bersama jajaran pengurus dan panitia di ruang kerja Wakil Wali Kota, Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan itu, DPD LAKAM menyampaikan rencana pelaksanaan lomba dan festival yang mengangkat busana, lagu, serta nilai-nilai budaya Minangkabau.
Elzadaswarman mengatakan, kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya Minangkabau. Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal dan mencintai budaya daerah.
“Sebagai pemerintah daerah tentu akan kita dukung dan kita sokong penuh. Bagaimana budaya ini bisa menjadi sebuah hal yang harus kita ikuti bersama untuk mewujudkan masyarakat Payakumbuh yang cinta adat,” katanya.
Ia menilai pelestarian adat dan budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai harus terus kita hidupkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LAKAM Kota Payakumbuh, Dt. Bandaro Nan Balidah, mengatakan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali kecintaan masyarakat terhadap pakaian, lagu, dan nilai-nilai budaya Minangkabau.
“Kami ingin menghadirkan kegiatan yang bernuansa adat dan budaya. Harapan kami, masyarakat dapat ikut berpartisipasi sekaligus mengenal dan mencintai kembali budaya Minangkabau, terutama generasi muda,” katanya.
Ia menyebut, Lomba Foto Berbusana Minang terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Peserta dapat menampilkan busana Minang dalam berbagai konteks kehidupan, seperti alek, manjalang bako, khatam Al-Qur’an, dan aktivitas masyarakat lainnya. Sementara itu, Festival Lagu Minang dibagi menjadi kategori umum untuk peserta berusia 20 tahun ke atas dan pelajar berusia 14–19 tahun.
“Peserta wajib mengenakan busana adat Minangkabau dan membawakan lagu yang telah ditentukan panitia. Lagu yang disiapkan antara lain Jaso Mandeh, Janji Ayah, Batu Tagak, Kelok 44, Kasiah Sayang Mandeh, Ampun Mandeh, Pasan Buruang, Di Seso Bayang, Guguak Manyambah, dan Rumah Gadang (Minangkabau),” ujarnya.
Ia melanjutkan, pendaftaran dibuka sejak 1 Agustus 2026 hingga kuota terpenuhi. Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 per kategori. Peserta yang mengikuti dua kategori mendapat potongan biaya pendaftaran 20 persen. Kemudian, panitia menyiapkan hadiah berupa trofi, uang tunai, dan piagam. Juara 1 masing-masing kategori memperoleh Rp1 juta, juara 2 Rp750 ribu, juara 3 Rp500 ribu, juara harapan 1 Rp300 ribu, juara harapan 2 Rp200 ribu, serta juara favorit Rp200 ribu.














