Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari tim pengacara Wanda. Agenda tersebut diperkirakan menjadi momen krusial sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (28/4/2026), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Jaksa menyampaikan tuntutan itu karena menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Wanda merupakan terdakwa pembunuh tiga mahasiswi di Padang Pariaman. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di beberapa lokasi berbeda. Sementara itu, dua korban lainnya ditemukan tinggal tulang belulang di dalam sumur di rumah terdakwa.
















