Kamis, Juni 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Divonis 15 Tahun Penjara

Holy Adib
Jumat, 6 Februari 2026 11:23
in Hukum & Kriminal
Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan


Kabarminang — Bobi Suhendra (34 tahun), pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan, divonis 15 tahun penjara.

“Dia divonis oleh Pengadilan Negeri Painan pada 5 November 2025,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, kepada Sumbarkita pada Jumat (6/2/2026).

Rido mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyebut bahwa pihaknya mendakwa Bobi dengan Pasal 338 KUHP dan menuntut Bobi dengan hukuman 15 tahun penjara.

Rido mengatakan bahwa putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena setelah vonis, pihak Bobi melakukan banding terhadap vonis tersebut.

“Dia sudah dieksekusi (putusan tersebut sudah dilaksanakan, red—). Dia menjalani hukuman di Lapas Muaro Padang (Lapas Kelas IIA Padang, red—),” ucap Rido.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menyerahkan Bobi ke kejaksaan pada 14 Agustus 2025. Rido menerangkan bahwa dalam perjalanannya, berkas perkara Bobi beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik agar berkas perkara tersangka memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Terakhir, penyidik Polres Pesisir Selatan memeriksakan kejiwaan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut disimpulkan bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” ujar Rido.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh tim penyidik Polres Pesisir Selatan dan tim jaksa Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (12/6) terungkap bahwa Bobi memasak sepotong daging korban dan memakannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita kriminal SumbarBobi SuhendraBukit Ransam Painandivonis 15 tahun penjarakasus mutilasi Pesisir Selatankasus pembunuhan 2023Kejari Pesisir Selatankriminal Sumatera BaratLapas Muaro PadangPasal 338 KUHPpembunuhan di IV Juraipembunuhan di Painanpembunuhan kafe Karismapembunuhan sadis Pesisir Selatanpemeriksaan kejiwaan tersangkaPN PainanPolres Pesisir Selatanrekonstruksi pembunuhanSumbarkitavonis pembunuhan Pesisir Selatan

Berita Terkait

Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

4 Juni 2026
Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

4 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

4 Juni 2026
Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

4 Juni 2026
Nikah dengan Pengedar Narkoba, Perempuan di Pesisir Selatan Jual Sabu-Sabu

Nikah dengan Pengedar Narkoba, Perempuan di Pesisir Selatan Jual Sabu-Sabu

3 Juni 2026
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Agam

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Agam

3 Juni 2026
Next Post
Pemkab Jelaskan Penyebab Padamnya Lampu Jalan di Dharmasraya dan Tunggakan Pembayarannya

Pemkab Jelaskan Penyebab Padamnya Lampu Jalan di Dharmasraya dan Tunggakan Pembayarannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.