Jumat, Januari 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 16:19
in Hukum & Kriminal
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menghadirkan tersangka dan mengungkap kronologi kebakaran Pasar Payakumbuh dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menghadirkan tersangka dan mengungkap kronologi kebakaran Pasar Payakumbuh dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).


Kabarminang – Api yang meluluhlantakkan Pasar Payakumbuh pada dini hari Selasa (26/8/2025), kini terungkap berasal dari sebuah peristiwa yang berawal sepele. Polisi menyebut, kebakaran besar yang menghanguskan pasar tersebut diduga dipicu kelalaian seorang pemuda yang menghirup lem dan menyalakan api untuk menghangatkan tubuhnya.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WIB dan api baru berhasil dipadamkan secara total pada pukul 09.30 WIB. Selama hampir lima jam, kobaran api mengubah pusat aktivitas ekonomi warga menjadi lautan asap dan bara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengungkapkan, hasil penyidikan yang didukung olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Bidlabfor Polda Riau memastikan sumber kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan dari nyala api terbuka (open flame).

“Dari hasil forensik disimpulkan hanya ada satu titik api pertama kebakaran, yakni di Ex-toko Aprilia,” ujar Kapolres, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka pemuda berinisial I berada di area pasar sejak dini hari. Dalam kondisi terpengaruh lem yang dihisap, tersangka menyalakan api kecil dari plastik bekas dengan maksud menghangatkan tubuh. Namun api justru membesar, menyala seperti obor, dan menjalar cepat ke dinding triplek di sekitarnya.

Ketika api semakin besar dan tak terkendali, tersangka panik dan meninggalkan lokasi, tanpa sempat memadamkan kobaran api. Tak lama berselang, api menjalar ke bangunan pasar dan memicu kebakaran besar yang menghanguskan area tersebut.

Polres Payakumbuh menyatakan, setelah serangkaian penyelidikan, pada 19 November 2025 perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli forensik.

Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 188 KUHP, yakni perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang dan masyarakat Payakumbuh. Dari sebuah api kecil di dini hari, kebakaran Pasar Payakumbuh menjadi pelajaran mahal tentang bahaya kelalaian dan dampak penyalahgunaan zat yang bisa berujung pada bencana besar.


Tags: bencana kebakaranhisap lemKebakaran pasar Payakumbuhkelalaianpasal 188 kuhpPolres Payakumbuh

Berita Terkait

Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

14 Januari 2026
Bawa Sabu-Sabu, 2 Pemuda Asal Tanah Datar Ditangkap di Sawahlunto

Bawa Sabu-Sabu, 2 Pemuda Asal Tanah Datar Ditangkap di Sawahlunto

14 Januari 2026
Pelaku Jambret Ponsel Anak di Pekanbaru Ditangkap di Tanah Datar

Pelaku Jambret Ponsel Anak di Pekanbaru Ditangkap di Tanah Datar

14 Januari 2026
Terlibat Peredaran Ganja, Pria di Pesisir Selatan Terancam 12 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Ganja, Pria di Pesisir Selatan Terancam 12 Tahun Penjara

14 Januari 2026
Next Post
Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

10 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

6 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.