Kabarminang.com – Seorang pemuda berinisial IM (28) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (12/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan. Atas laporan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan dan memantau untuk mengetahui ciri-ciri dan aktivitas pelaku yang diduga sering membawa wanita di penginapan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang wanita datang ke penginapan.
“Petugas langsung meringkus pelaku yang saat menunggu lelaki yang diketahui seorang pelanggan yang akan berkencan dengan wanita melalui perantaranya,” terangnya.
Setelah pelaku IM diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku serta wanita yang dibawanya yakni berinisial TN (22). Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, melainkan PSK yang dimanfaatkan oleh IM untuk dijadikan ladang bisnis.
“Menurut pengakuan IM, tamu yang akan dilayani berkomunikasi melalui sosial media untuk berkencan dengan TN,” ungkapnya.