Jumat, April 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Bukittinggi Tetapkan Tiga Nama Calon Sekda Usai Seleksi Akhir Terbuka

Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 21:01
in Kota Bukittinggi
Apel ASN Pemko Bukittinggi, Senin (3/3).

Apel ASN Pemko Bukittinggi, Senin (3/3).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko Bukittinggi) menetapkan tiga nama calon Sekda Bukittinggi setelah proses seleksi akhir terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).

Penetapan tiga nama ini berdasarkan surat keputusan Pansel bernomor 800.1.2.6/06/BA/PANSEL-BKT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Ketiga kandidat yang masuk dalam daftar adalah:

1. Rismal Hadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.

2. Ade Mulyani, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bukittinggi.

3. Rofie Hendria, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Bukittinggi, Teddy Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 127, Pansel menyampaikan 3 orang calon pejabat pimpinan tinggi yang terpilih.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah, untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Tentunya dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang (PYB),” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/5/2025).

Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekda kabupaten dan kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur

Sementara itu sesuai surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024, sebelum melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil pilkada, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sebelum melaksanakan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi hasil dari pihak BKN pusat,” terangnya.

“Siapa nanti yang menjadi Sekda definitif, tentu Bapak Wali Kota yang akan memutuskan. Tentunya setelah berkoordinasi dengan gubernur dan disetujui Mendagri,” tambahnya.


Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Wali Kota Ramlan Nurmatias Lepas 255 Calon Jamaah Haji Kota Bukittinggi

Wali Kota Ramlan Nurmatias Lepas 255 Calon Jamaah Haji Kota Bukittinggi

24 April 2026
Dasawisma Cendrawasih I Wakili Bukittinggi di Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi 2026

Dasawisma Cendrawasih I Wakili Bukittinggi di Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi 2026

23 April 2026
Pemko Bukittinggi Lepas Kontingen Damkar ke NFSC 2026 di Palembang

Pemko Bukittinggi Lepas Kontingen Damkar ke NFSC 2026 di Palembang

23 April 2026
Pemko Bukittinggi Lepas Kontingen Damkar Ikuti NFSC 2026 di Palembang

Pemko Bukittinggi Lepas Kontingen Damkar Ikuti NFSC 2026 di Palembang

22 April 2026
Pemko Bukittinggi Gelar Goro Bersihkan Kawasan RSUD, Siapkan Pengembangan Layanan Kesehatan

Pemko Bukittinggi Gelar Goro Bersihkan Kawasan RSUD, Siapkan Pengembangan Layanan Kesehatan

21 April 2026
Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

Pemko Bukittinggi Promosikan Event 100 Tahun Jam Gadang di Forum APEKSI Banda Aceh

21 April 2026
Next Post
Video Viral: Diduga Pengacara Sebut Buk Eli Terkenal Gegara Kematian Nia

Video Viral: Diduga Pengacara Sebut Buk Eli Terkenal Gegara Kematian Nia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Enam Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

Akui Lalai, Petani 62 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

18 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

18 April 2026

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

18 April 2026

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

18 April 2026

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.