Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemeras Berpakaian Tentara di Limapuluh Kota Ngaku Pernah Tugas di Padang

Redaksi
Rabu, 30 April 2025 22:13
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap RAM (50), pemeras sopir truk berpakai tentara di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Senin (28/4) pukul 16.00 WIB.

Polisi menangkap RAM (50), pemeras sopir truk berpakai tentara di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Senin (28/4) pukul 16.00 WIB.


Kabarminang — Polisi telah menetapkan RAM (50) sebagai tersangka penipuan dan pemerasan sopir truk di Limapuluh Kota. RAM ditangkap pada Senin (28/4) karena memeras sopir truk di Jalur Sumbar—Riau kawasan Pangkalan.

Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa RAM ditangkap oleh petugas Polsek Pangkalan setelah menerima laporan korban yang diperas pada Jumat (25/4) sore. Ia menyebut bahwa RAM kemudian dititipkan di Polres Limapuluh Kota.

Saat diperiksa, kata Repaldi, RAM mengaku telah lima kali beraksi. Ia menjelaskan bahwa modus RAM ialah berpura-pura meminta ganti rugi kepada sopir truk karena kaca mobilnya pecah karena terkena batu yang diangkut truk.

“Saat beraksi, ia berpakaian mirip TNI. Pelaku memeras korban menggunakan korek api berbentuk seperti senjata api. Pelaku ini juga berpura-pura pernah bertugas sebagai TNI di Padang. Pelaku mengaku senang dan terbiasa menggunakan pakaian mirip baju dinas TNI,” ucap Repaldi pada Rabu (30/4).

Berdasarkan pengakuannya, kata Repaldi, RAM mendapatkan uang ratusan ribu hingga jutaan Rupiah dari aksi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Polsek Pangkalan, Iptu Lianus Iwan Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RAM saat memeras seorang sopir truk pengangkut batu. Ia menjelaskan bahwa Ramdani memeras sopir truk dengan modus minta ganti rugi kaca mobilnya yang pecah. Iwan menyebut bahwa Ramdani menuding kaca mobilnya pecah karena tertimpa batu yang jatuh dari bak truk.

“Dia mengintai sopir truk dengan mengikuti truk tersebut dari belakang. Setelah beberapa kilometer, dia mendahului dan memepet truk tersebut. Dia memperlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan menuding kaca itu pecah karena batu yang jatuh dari truk. Padahal, kaca mobilnya sudah lama pecah,” tutur Iwan.

Iwan mengatakan bahwa RAM meminta ganti rugi Rp2 juta kepada sopir truk yang ia pepet. Hingga kini, kata Iwan, sudah enam sopir truk yang melapor ke Polsek Pangkalan sebagai korban Ramdani.

“Awalnya cuma satu sopir yang melapor. Setelah pelaku ditangkap, korban-korban lain ikut melapor. Bisa jadi korbannya lebih dari enam sopir truk sebab dia melakukan aksinya sejak Februari” ucap Iwan.

Iwan mengatakan bahwa RAM merupakan warga Bukittinggi bersuku Aceh dan lahir di Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa Ramdani sengaja datang ke Pangkalan dengan mengendarai mobil untuk memeras sopir-sopir truk pengangkut batu.

Atas perbuatannya, kata Iwan, Ramdani diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun.


Tags: Limapuluh KotaPemeras sopir truk di Limapuluh KotaPemerasan di Limapuluh KotaTentara gadungan di Limapuluh Kota

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
22 narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi keracunan

Ini Penyebab 22 Narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi Keracunan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.