Kabarminang — Pemilik usaha rental mobil asal Kota Padang, Rian Akbar Muslim (26 tahun), mengaku dipersulit oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman saat berupaya mengambil kembali kendaraannya yang sempat dijadikan barang bukti kasus narkotika.
Rian menceritakan kronologi mobilnya dipakai untuk membawa ganja. Pria bernama Adit merental sebuah mobil Honda Brio hitam mutiara milik Rian di Kota Padang selama dua hari. Tanpa sepengetahuan Rian, Adit membawa mobil bersama dua rekannya, Rafli dan Adek, untuk membawa ganja dari Medan menuju Padang.
Mobil itu kemudian dihentikan oleh tim gabungan Polda Sumbar bersama Polres Pasaman dan Polsek Rao di Kecamatan Rao pada 19 Januari 2026. Polisi menemukan 114 kilogram ganja kering di dalam mobil tersebut dan menyita kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan tiga tersangka. polisi menangkap Adek dan Rafli dan melanjutkan proses hukumnya, sedangkan Adit kabur saat akan ditangkap.
Saat kasus Adek dan Rafli sampai di persidangan, Rian mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti pada Maret 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Rian mengatakan bahwa saat itu ia diminta hakim untuk menunggu putusan.
Rian menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akhirnya membacakan putusan tingkat pertama pada 26 Juni 2026. Dalam putusan itu, hakim secara tegas memerintahkan pengembalian mobil Honda Brio tersebut kepada Rian selaku pemilik sah atas mobil tersebut.
Setelah putusan dibacakan, kata Rian, Kejari Pasaman meminta Rian untuk menunggu masa tenggang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 14 hari kerja sebelum barang bukti diserahkan.
Ketika ia mendatangi Kantor Kejari Pasaman pada 10 Juli 2026 untuk mengambil mobilnya setelah lewat 14 hari putusan dibacakan, kata Rian, jaksa penuntut umum menolak menyerahkan mobil dengan alasan mengajukan upaya hukum banding.
Rian mengatakan bahwa upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum berfokus pada lamanya vonis hukuman untuk terdakwa bernama Adek, dari tuntutan awal 16 tahun menjadi vonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara.




















