Kamis, Oktober 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

Mengki Kurniawan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:16
in Hukum & Kriminal
Mobil Honda Brio hitam yang menjadi barang bukti kasus narkotika yang kini berada di Kejari Pasaman. Foto: Dokumentasi pemilik

Mobil Honda Brio hitam yang menjadi barang bukti kasus narkotika yang kini berada di Kejari Pasaman. Foto: Dokumentasi pemilik

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pemilik usaha rental mobil asal Kota Padang, Rian Akbar Muslim (26 tahun), mengaku dipersulit oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman saat berupaya mengambil kembali kendaraannya yang sempat dijadikan barang bukti kasus narkotika.

​Rian menceritakan kronologi mobilnya dipakai untuk membawa ganja. Pria bernama Adit merental sebuah mobil Honda Brio hitam mutiara milik Rian di Kota Padang selama dua hari. Tanpa sepengetahuan Rian, Adit membawa mobil bersama dua rekannya, Rafli dan Adek, untuk membawa ganja dari Medan menuju Padang.

Mobil itu kemudian dihentikan oleh tim gabungan Polda Sumbar bersama Polres Pasaman dan Polsek Rao di Kecamatan Rao pada 19 Januari 2026. Polisi menemukan 114 kilogram ganja kering di dalam mobil tersebut dan menyita kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan tiga tersangka. polisi menangkap Adek dan Rafli dan melanjutkan proses hukumnya, sedangkan Adit kabur saat akan ditangkap.

Saat kasus Adek dan Rafli sampai di persidangan, Rian mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti pada Maret 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Rian mengatakan bahwa saat itu ia diminta hakim untuk menunggu putusan.

Rian menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akhirnya membacakan putusan tingkat pertama pada 26 Juni 2026. Dalam putusan itu, hakim secara tegas memerintahkan pengembalian mobil Honda Brio tersebut kepada Rian selaku pemilik sah atas mobil tersebut.

Setelah putusan dibacakan, kata Rian, Kejari Pasaman meminta Rian untuk menunggu masa tenggang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 14 hari kerja sebelum barang bukti diserahkan.

​Ketika ia mendatangi Kantor Kejari Pasaman pada 10 Juli 2026 untuk mengambil mobilnya setelah lewat 14 hari putusan dibacakan, kata Rian, jaksa penuntut umum menolak menyerahkan mobil dengan alasan mengajukan upaya hukum banding.

​Rian mengatakan bahwa upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum berfokus pada lamanya vonis hukuman untuk terdakwa bernama Adek, dari tuntutan awal 16 tahun menjadi vonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: 114 kilogram ganjabarang bukti narkotikaberita hukum Sumatera BaratHonda Brio disitakasasi Mahkamah Agungkasus ganja PasamanKejaksaan Negeri PasamanKejari Pasamanmobil rental kasus ganjapemilik rental mobil dipersulitPengadilan Negeri Lubuk SikapingPengadilan Tinggi Sumatera Baratpengembalian barang buktirental mobil PadangRian Akbar Muslim
ShareTweetPin

Berita Terkait

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026
Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026
Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026
Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

13 Oktober 2026
Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

13 Oktober 2026
Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

12 Oktober 2026
Next Post
Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa PAUD hingga SMP Kembali Belajar dari Rumah

Kabut Asap Makin Pekat, Siswa PAUD-SMP di Padang Belajar dari Rumah hingga Sabtu

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

15 Oktober 2026

Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa PAUD hingga SMP Kembali Belajar dari Rumah

Kabut Asap Makin Pekat, Siswa PAUD-SMP di Padang Belajar dari Rumah hingga Sabtu

15 Oktober 2026

Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Mahasiswi Hukum UM Sumatera Barat Raih Perunggu Cabor Tinju pada Porprov 2026

Mahasiswi Hukum UM Sumatera Barat Raih Perunggu Cabor Tinju pada Porprov 2026

15 Oktober 2026

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.