“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik mobil bahwa kejaksaan tidak bisa memberikan pinjam pakai karena barang bukti sudah berada dalam kewenangan pengadilan. Karena pengadilan negeri menolak, kami hanya bisa menyampaikan bahwa barang bukti baru bisa diberikan setelah perkara inkrah. Jadi, keliru jika kami dianggap mempersulit pemilik mobil karena kami hanya bekerja sesuai dengan prosedur. Justru, kami salah jika kami melakukan pinjam pakai barang bukti secara sepihak tanpa ada penetapan dari pengadilan,” tutur Nelsa.
Nelsa menambahkan bahwa karena perkara kasasi sedang berjalan, pihaknya menunggu putusan kasasinya.
“mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ada putusan kasasinya. Jika putusan kasasi sudah ada, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti sudah bisa dieksekusi atau dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Nelsa.



















