Di sisi lain, kata Rian, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat mengeluarkan putusan banding pada 21 Juli 2026. Dalam putusan itu, katanya, pengadilan tinggi menolak permohonan banding jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
”Artinya, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tetap berlaku bahwa hakim secara tegas memerintahkan pengembalian mobil Honda Brio tersebut kepada saya sebagai pemilik mobil,” tutur Rian pada Kamis (15/10/2026).
Meskipun putusan pengadilan tingkat banding telah menguatkan putusan awal, kata Rian, Kejari Pasaman tetap enggan menyerahkan kendaraan tersebut. Ia menyebut bahwa Kejari Pasaman beralasan bahwa proses hukum kasus utama belum tuntas sepenuhnya.
“Jaksa penuntut umum menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perbedaan masa hukuman terdakwa, sehingga barang bukti dinilai masih perlu ditahan. Saya sudah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memvalidasi mobil itu milik saya, tetapi eksekusi pengembalian barang bukti disebut ada di Kejari Pasaman,” tutur Rian.
Rian menegaskan bahwa keberadaan fisik mobil tersebut sebenarnya tidak lagi diperlukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung karena substansi kasasi hanya memprotes lamanya hukuman pidana terdakwa.
”Upaya kasasi jaksa itu cuma urusan masa hukuman salah satu pelaku, tidak ada hubungannya lagi dengan status kepemilikan mobil saya. Saya merasa sangat dirugikan dan dipersulit untuk mengambil hak saya sendiri,” ujar Rian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pasaman, Nelsa Fadila, mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara dari Polda Sumbar. Ia menyebut bahwa yang naik sidang pertama ialah pelaku anak. Saat perkara anak disidangkan, katanya, pemilik mobil tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara dan baru muncul setelah pelaku dewasa disidangkan,
Perihal barang bukti mobil tersebut, Nelsa menerangkan bahwa karena perkara tersebut sudah disidang, pinjam pakai barang bukti harus izin ke pengadilan negeri. Ia menyebut bahwa pemilik mobil sudah mengurus izin pinjam pakai tersebut, tetapi ditolak oleh pengadilan negeri.



















