Kabarminang – Aktivitas penambangan emas ilegal atau PETI (penambangan tanpa izin) di Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Meskipun pemerintah daerah bersama seluruh kepala daerah telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik tersebut, namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sehari setelah Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memimpin rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota di Istana Gubernur pada Jumat (19/9/2025), aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Bahkan, berdasarkan pantauan udara, kapal penambang terlihat jelas beroperasi di belakang Kantor Bupati Sijunjung, salah satu daerah yang masuk dalam sorotan praktik PETI di Sumbar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, menyampaikan kekhawatirannya atas minimnya tindakan tegas dari aparat dan pemerintah setempat. Ia menyebutkan, temuan tersebut diperoleh dari video drone yang direkam warga pada Sabtu (20/9/2025), tepat sehari setelah rapat koordinasi yang seharusnya menjadi langkah awal pemberantasan PETI.
“Warga melaporkan kepada kami bahwa aktivitas tambang tetap berjalan. Kapal-kapal terlihat bekerja di belakang kantor bupati. Ini jelas mempermalukan komitmen yang baru saja disepakati,” ujar Wengki kepada Kabarminang, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, penggunaan kapal dalam aktivitas penambangan jauh lebih merusak dibandingkan ekskavator. Selain mengaduk tanah menjadi lumpur cair, metode ini mengakibatkan Sungai Batang Kuantan menjadi keruh dan berpotensi merusak kualitas air jangka panjang.
Wengki juga mengungkapkan bahwa praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat tidak pernah benar-benar berhenti. Meski sempat dilakukan razia besar-besaran oleh Polda Sumbar pada Agustus lalu, namun hanya bersifat sementara. Pasca razia, para pelaku kembali menjalankan aktivitasnya seolah tanpa hambatan.
“Sejak 24 Agustus lalu, tambang tanpa izin masih berlangsung. Bahkan di kawasan konservasi seperti Geopark Silokek, kami masih menemukan aktivitas serupa,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/Inst-2025 tentang Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI). Instruksi tersebut memuat enam poin tindakan strategis, termasuk koordinasi dengan Forkopimda, pendataan lokasi tambang ilegal, edukasi masyarakat, hingga pelaporan berkala dari kepala daerah ke gubernur.
















