Melalui akun resmi Instagram @esdmsumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan PETI. Namun, pernyataan digital tersebut belum dibarengi aksi nyata yang dirasakan oleh masyarakat di daerah terdampak.
Menurut catatan Walhi, dampak penambangan ilegal sangat luas dan serius. Mulai dari kerusakan daerah aliran sungai (DAS), pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan sianida, hingga konflik sosial akibat perebutan lahan tambang. Bahkan, banyak sawah yang berubah fungsi menjadi kawasan tambang, menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal juga mengakibatkan potensi kerugian negara dari sisi ekonomi dan lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan jangka pendek yang dinikmati oleh segelintir orang. Tanpa regulasi dan pengawasan, penambangan terus meluas ke kawasan hutan lindung dan lahan produktif.
Walhi mendesak agar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak berhenti pada rapat-rapat koordinasi dan penyusunan instruksi semata. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus dilakukan terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk terhadap oknum yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.
“Tanpa tindakan nyata dan keberanian untuk menindak, komitmen pemerintah hanya akan jadi formalitas. Lingkungan rusak, rakyat yang rugi,” tegas Wengki.
















