Tak hanya soal penahanan, Ombudsman juga menemukan adanya pengelolaan dan penyimpanan ijazah yang tidak layak. Sejumlah ijazah tidak disimpan dalam satu dokumen khusus dan tidak berada dalam satu lemari arsip, sehingga berpotensi merusak dokumen penting.
Menurut Adel, praktik penahanan ijazah dan pengelolaan dokumen yang tidak semestinya tersebut sama-sama merugikan siswa dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi sekolah.
Terkait klarifikasi pihak sekolah, Adel Wahidi mengatakan bahwa SMAN 11 Padang hanya menyerahkan data ijazah yang belum diambil sejak tahun 2020. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Ombudsman justru menemukan ijazah yang belum diserahkan sejak 1993. (Azahra Rendova)
















