Kabarminang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu laporan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terkait progres menyeluruh penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai.
Langkah ini diambil guna memastikan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang di wilayah rawan bencana tersebut benar-benar terealisasi sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
Adel Wahidi mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Februari 2026 yang menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay). Ia menilai pelanggaran di sempadan sungai Batang Anai sudah sangat nyata sehingga memerlukan tindakan eksekusi yang nyata pula dari pihak eksekutif.
“Kami memantau bahwa pemerintah provinsi sedang menyusun petunjuk teknis, memfasilitasi pembongkaran mandiri, serta menyiapkan SK pembongkaran paksa setelah berkonsultasi dengan Kemendagri dan BPK terkait alokasi anggarannya,” ujar Adel Wahidi pada Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Adel menjelaskan bahwa proses penertiban memang sempat menemui hambatan teknis akibat adanya gugatan dari pihak PT. HSH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia mengingatkan agar kendala hukum pada objek tertentu tidak dijadikan alasan untuk menghentikan seluruh proses penataan kawasan secara umum.
“Gugatan di PTUN tersebut sebenarnya hanya mencakup objek spesifik seperti kerangka hotel dan rest area, sehingga kami meminta Pemprov Sumbar tetap konsisten menertibkan kawasan lain yang tidak masuk dalam objek gugatan tersebut,” tambah Adel.
Adel Wahidi kembali menegaskan bahwa Ombudsman saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus menagih janji serta bukti fisik dari upaya normalisasi fungsi lahan yang dilakukan oleh Pemprov.
“Kami akan menagih tindak lanjut konkret dari Pemprov Sumbar segera setelah ada putusan tetap dari pengadilan, karena fungsi lindung kawasan ini harus dikembalikan demi mitigasi bencana,” tegas Adel.
















