Kabarminang — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengecam sekolah di Padang yang memberhentikan dua siswa karena masalah biaya sekolah. Instansi negara tersebut megaskan bahwa sekolah dilarang keras memberhentikan atau memulangkan siswa kepada orang tua hanya karena kendala biaya pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan pernyataan tegas itu untuk menanggapi diberhentikannya dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Al-Furqon Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang, karena belum melunasi uang sekolah. Kedua siswa itu, Avil Mulyadi (17 tahun) dan Dio Patuta (18 tahun), berhenti sekolah sejak Selasa (5/5/2026).
Adel mengungkapkan adanya indikasi kuat maladministrasi yang dilakukan oleh sekolah tersebut karena meminta siswa pindah akibat masalah finansial. Menurutnya, hak atas pendidikan tidak boleh terputus oleh urusan biaya, apalagi kedua siswa tersebut berstatus yatim dan yatim piatu yang tinggal di panti asuhan.
“Kami menemukan indikasi maladministrasi di mana pihak sekolah meminta orang tua atau wali memindahkan anaknya karena menunggak uang sekolah dan biaya seragam,” ujar Adel pada Jumat (8/5/2026).
Adel menilai bahwa hal itu terjadi karena dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami kedua belah pihak, baik yayasan sekolah maupun panti asuhan tempat siswa bernaung. Meski demikian, ia menekankan bahwa kesulitan finansial lembaga tidak boleh mengorbankan masa depan siswa. Ia menyayangkan kebijakan sekolah yang justru memberikan beban tambahan kepada anak didik yang sudah dalam kondisi rentan secara sosial.
Meskipun saat ini seorang donatur dari pejabat TNI AU telah melunasi seluruh tunggakan biaya kedua siswa tersebut, Avil dan Dio memutuskan untuk tidak kembali ke sekolah lama. Adel menyampaikan bahwa kedua siswa tersebut telah memilih untuk melanjutkan pendidikan mereka di Madrasah Aliyah (MA) PGAI Padang.
Adel Wahidi juga menyoroti masalah sistemik tentang data Education Management Information System (Emis) atau Dapodik yang sering menghambat akses pendidikan anak-anak panti asuhan. Ia menyebut bahwa salah satu siswa diketahui mengalami kendala administrasi karena datanya belum dipindahkan dari sekolah lama di Lubuk Basung ke Padang meski sudah setahun pindah sekolah. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kelalaian administratif yang berlarut-larut antara pihak sekolah asal dan sekolah baru.
Selain masalah data pendidikan, Ombudsman menemukan banyak warga panti asuhan yang belum memiliki dokumen kependudukan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Akibat ketiadaan dokumen itu, kata Adel, mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
















