“Dampaknya sangat fatal. Mereka kehilangan akses bantuan sosial seperti beasiswa PIP atau layanan kesehatan BPJS gratis dari pemerintah,” tutur Adel.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Adel menjelaskan bahwa MA Al-Furqon telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kejadian itu. Ia menyebut bahwa penyelenggara sekolah itu berkomitmen untuk membantu dan memperlancar seluruh proses administrasi perpindahan kedua siswa tersebut ke sekolah yang baru. Ia mengatakan bahwa sekolah mengambil komitmen itu agar hak pendidikan siswa tidak terhambat oleh urusan surat-menyurat yang tersisa.
Langkah konkret yang akan diambil Ombudsman selanjutnya ialah melakukan koordinasi lintas instansi dengan Kantor Kemenag Padang dan Kantor Kemenag Agam. Adel menerangkan bahwa fokus utama koordinasi itu ialah mempercepat sinkronisasi data Emis siswa agar proses belajar di sekolah baru tidak terkendala. Ia berjanji akan mengawal proses ini hingga status administratif kedua siswa tersebut tuntas sepenuhnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Adel mendesak adanya kerja sama konsolidatif antara Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil di setiap daerah. Ia menyarankan instansi terkait melakukan aksi “jemput bola” ke panti-panti asuhan untuk melengkapi administrasi kependudukan anak-anak di sana. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar masalah serupa tidak terulang kembali kepada anak-anak panti asuhan lain.
Adel juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta yang memiliki keterbatasan dana operasional. Ia mengatakan bahwa dana BOS yang diterima sekolah swasta saat ini seringkali tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan pendidikan tanpa kontribusi dari orang tua siswa.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk memberhentikan atau memulangkan siswa ke orang tua hanya karena masalah ketidakmampuan biaya,” tutur Adel.
Adel berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi bantuan pendidikan agar benar-benar menyasar siswa dari keluarga tidak mampu secara merata dan tepat sasaran.
















