Kabarminang – Seorang pejalan kaki bernama Zaskia Nora (10), seorang siswi SD, meninggal dunia setelah tertabrak truk boks di Jalan Lintas Ujung Gading–Simpang Empat, tepatnya di Jorong Kasiak Putih, Nagari Kasiak Putiah Sungai Tanang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Nanin Aprilia Fitriani, mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8439 LQ yang dikemudikan Reza Adetya (22), warga Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, melaju dari arah Ujung Gading menuju Simpang Empat dengan kecepatan tinggi.
Ia menyebut, truk tersebut berupaya mendahului mobil Toyota Avanza bernomor polisi BA 1046 DQ yang dikemudikan Adi Hidayat Harahap.
Ia menyebut, saat hendak mendahului mobil Toyota, ban kanan truk keluar dari bibir aspal jalan sebelah kanan. Kemudian pengemudi memutar setir ke kiri hingga truk menabrak spion kanan Toyota Avanza. Setelah itu, pengemudi truk kembali memutar setir ke kanan dan keluar dari badan jalan sebelah kanan dan menabrak pejalan kaki bernama Zaskia Nora.
“Akibat kejadian itu korban meninggal dunia di Puskesmas Sungai Aur, dengan kondisi telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka robek pada kepala sebelah kanan, lebam pada dada,” katanya kepada Sumbarkita, Sabtu (26/9/2026).
Ia menyebut, truk boks dan pengemudinya saat ini telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nanin mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena kelalaian dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kemudian, pengemudi kendaraan juga wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan mengemudi serta memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku.
















