Kabarminang — Polisi menangkap sepasang suami istri di rumah mereka di Kampung Rawang Bakung, Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, pada Rabu (3/6/2026) pukul 00.05 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa perempuan dari pasangan tersebut berinisial WV (31 tahun), ibu rumah tangga, sedangkan yang laki-laki berinisial AF (48 tahun) petani. Ia menyebut bahwa keduanya sudah tiga tahun menikah dan memiliki dua anak, masing-masing berusia 10 bulan dan 1 tahun.
“Yang laki-laki residivis kasus narkoba. Dia pernah dipenjara lima tahun karena kasus tersebut,” ujar Hardi.
Hardi menginformasikan bahwa polsek setempat sudah sering mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas pasangan suami istri itu sebagai terduga pengedar narkoba. Ia menyebut bahwa warga sangat resah akan aktivitas kedua orang itu.
Perihal penangkapan tersebut, Hardi mengatakan bahwa petugas polsek mendapatkan informasi dari warga pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB tentang akan adanya transaksi sabu-sabu di rumah pasangan suami istri itu. Setelah itu, jajaran Polsek Linggo Sari Baganti, yang dipimpin oleh kepala polsek, Iptu Wira Satria, menggerebek rumah tersebut dan menemukan WV sedang menjual satu paket kecil sabu-sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.
“Petugas langsung menangkap WV. Dia memberi tahu bahwa suaminya menyimpan sabu-sabu,” ucap Wira.
Berdasarkan keterangan WV tersebut, kata Wira, pihaknya menangkap JAE. Saat menggeledah pria itu, pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam saku celana belakang sebelah kanan JAE.
“Dari WV, petugas menyita 0,1 gram sabu-sabu, sedangkan dari JAE 0,4 gram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut merupakan barang sisa penjualan,” ucap Hardi.
Saat diinterogasi, kata Hardi, pasangan suami istri itu mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari bandar narkoba dari ING (34 tahun),
Setelah mendapatkan informasi itu, kata Hardi, Kepala Polsek Linggo Sari Baganti berkoordinasi dengan Kepala Polsek Pancung Soal, Iptu Hendra, sekitar pukul 1.15 WIB untuk mencari ING di rumahnya di Kampung Tanah Bakali Inderapura, Nagari Tanah Bakali, Kecamatan Air Pura. Setibanya di rumah tersebut, tim gabungan menangkap ING.
“Di dalam rumah itu tim menyita 1,4 gram sabu-sabu,” ujar Hardi.
Hardi mengatakan bahwa tim lalu membawa ketiga orang tersebut ke Polsek Linggo Sari Baganti, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan. Pihaknya akan menjerat WV dan JAE sebagai terduga pengedar sabu-sabu, dan ING sebagai bandar barang haram itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.















