Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 18:14
in Nasional
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash


Cholil menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana. Pertama, pelaku melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal, lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.

Cholil mengungkapkan bahwa MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.

Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Untuk menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Cholil menganalogikan aturan itu seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan.

Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” ujar Cholil.

Cholil menjelaskan bahwa prinsip hukum yang dipegang MUI ialah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: berita DPR RIberita MUIBerita NasionalbiseksualCholil NafisDepokDewan Syariah Nasional MUIDPR RIDSN MUIFatwa MUI LGBTFatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014gayHIV dan AIDShukum LGBT di Indonesiahukum nasional Indonesiahukum pidana Indonesiaisu LGBT IndonesiaJawa Baratkampanye LGBTkebijakan publik Indonesialegislasi nasionallesbianLGBTM. Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI Digitalnaskah akademik RUU LGBTorientasi seksualpenyimpangan seksualperilaku LGBTpidana LGBTPondok Pesantren Cendekia AmanahProlegnas 2026Prolegnas DPR RIregulasi LGBTRUU LGBTRUU Pidana LGBTta'zirtransgenderusulan RUU LGBTWakil Ketua Umum MUI

Berita Terkait

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

13 Agustus 2026
Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Next Post
Belasan Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Puncak Acara Tabuik di Pariaman

Belasan Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Puncak Acara Tabuik di Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.