Cholil menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana. Pertama, pelaku melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal, lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.
Cholil mengungkapkan bahwa MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Untuk menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Cholil menganalogikan aturan itu seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan.
Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” ujar Cholil.
Cholil menjelaskan bahwa prinsip hukum yang dipegang MUI ialah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera.















