Ulama kelahiran Madura itu menambahkan bahwa melalui undang-undang itu, orang yang memiliki orientasi menyimpang diharapkan mengurungkan niatnya untuk bertindak karena takut akan sanksi hukum, sekaligus meluruskan kembali tatanan sosial masyarakat sesuai dengan fitrah kemanusiaan.
“Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI,” kata dia.
halaman 3 dari 3















