Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum itu karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Minggu (28/6/2026).
Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Ia menyebut bahwa dulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, sedangkan kini terkesan bangga, bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.
“Masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu.
Oleh karena itu, kata Cholil, menghadapi LGBT tidak cukup dengan imbauan, tetapi harus dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
MUI menekankan bahwa undang-undang itu nantinya tidak akan menghukum “orientasi seksual” seseorang yang masih berada di dalam pikiran, tetapi berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur Cholil.















