Kabarminang – Seorang perempuan berinisial VPS (33), tersangka kasus narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres 50 Kota, ternyata masih memiliki bayi berusia tiga bulan yang membutuhkan ASI.
VPS ditangkap bersama suaminya, DP (39), dalam penggerebekan di rumah mereka di Jorong Purwajaya, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (16/5/2025).
“Memang sangat disayangkan. Tersangka perempuan masih menyusui bayinya yang baru berumur tiga bulan,” kata Kasat Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, Senin (19/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di bawah televisi. Berdasarkan pengakuan DP, barang tersebut merupakan milik istrinya. Ketika dikonfirmasi, VPS membenarkan bahwa barang tersebut miliknya dan ia yang memesannya.
Kini, kepolisian tengah mempertimbangkan penempatan VPS di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh agar tetap bisa merawat dan menyusui bayinya selama proses hukum berlangsung.
“Kami mempertimbangkan kondisi kemanusiaan. Bayi itu masih membutuhkan ibunya untuk menyusui,” ujar AKP Riki.
Penangkapan VPS dan DP bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Harau. Setelah penyelidikan, polisi menemukan satu paket sabu dan tiga paket ganja yang disimpan dalam sepatu dan tas. Belakangan, ditemukan juga tujuh paket sabu tambahan.
Selain paket narkotika, polisi juga menyita barang-barang lain seperti dompet, pipet, plastik klip bening, serta dua unit handphone. Semua barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh bersama kedua tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat keterlibatan seorang ibu rumah tangga yang masih menyusui dalam jaringan peredaran narkoba. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan, namun dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak.