“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Arry.
Menurut Arry, persoalan tersebut selanjutnya diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan kasus itu juga telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar.
“Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tim tersebut diketuai Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.
Namun, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” ucapnya.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” ujar Arry.
















